" Ya Allah, muliakan & sayangilah saudaraku ini, bahagiakan keluarganya, berkahi rizkinya, kuatkan imannya. Berikanlah kenikmatan ibadahnya, jauhkan dari segala fitnah. amiin. "

Selasa, 09 Oktober 2012

Download Ilegal, Penjara Hukumannya


Jakarta - Pengguna internet Jepang harus berhati-hati. Pasalnya, kini siapapun yang mengunduh data yang memiliki hak cipta harus berhadapan dengan hukuman maksimal dua tahun penjara atau hukuman maksimal dua juta yen, berdasarkan revisi hukum yang telah disetujui pada Juni lalu. Sementara itu, bagi para pengunggah data seperti lagu dan video musik yang memiliki hak cipta, diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan ganti rugi sepuluh juta yen.

Sebenarnya, aktivitas mengunduh apalagi mengunggah data secara ilegal telah dilarang sejak 2010, namun tidak ada sanksi yang dikenakan. Akhirnya hukum bagi para pengunggah dan pengunduh data ilegal tersebut pun dirilis menyusul munculnya kampanye untuk melindungi industri musik Jepang. 

Jepang memang merupakan negara dengan pasar musik kedua terbesar di dunia setelah Amerika Serikat (AS). Hukum terbaru ini pun disambut berbagai kritik. Beberapa di antaranya menekankan usaha-usaha seperti merilis hukum tersebut harus dijalankan konsisten untuk benar-benar menghentikan para pengguna internet melakukan kegiatan ilegal.

Pembajakan ilegal meliputi pengunggahan dan pengunduhan data ilegal di Jepang memang telah menjadi masalah yang berlarut. Asosiasi Industri Rekaman Jepang mengungkapkan, pengunduhan data ilegal mengalahkan pengunduhan ilegal (membeli). Sebuah studi yang dilakukan pada 2010 membeberkan data, di Jepang, pada tahun tersebut, jumlah data (musik dan video) yang diunduh ilegal berjumlah 4,36 miliar, sementara yang diunduh legal hanya 440 juta.

"Revisi hukum ini kami harapkan dapat mengurangi pelanggaran di internet," ungkap Ketua Asosiasi Industri Rekaman Jepang sekaligus Chief Excutive Sony Music Entertainment Jepang Naoki Kitagawa.

Tak lama setelah revisi hukum dirilis, beberapa situs pemerintahan seperti situs Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, partai politik DPJ dan LDP, dan Persatuan Hak Pencipta, Penulis, dan Penerbit Jepang mati akibat terkena serangan siber.

Menyusul, sekelompok aktivis bertopeng yang diasosiasikan dengan aktivis hack Anonymous melancarkan protes di Tokyo. Sekitar 80 partisipan berjalan memunguti sampah di kota Shibuya selama satu jam untuk mempublikasikan protes mereka.

Sementara itu, Asosiasi Federasi Pengacara Jepang yang mewakili pada profesional hukum mengungkapkan pelanggaran tersebut seharusnya tetap berada di ranah perdata daripada kriminal.

"Memperlakukan aktivitas personal dengan hukuman kriminal harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kerusakan kepemilikan yang disebabkan pengunduhan individual yang legal sangan rentan karena tidak signifikan," kata mereka, seperti dikutip dari BBC. Namun, pernyataan tersebut tidak menggoyahkan para politisi yang menyetujui revisi hukum.

Pembajakan bahkan bukan hanya persoalan yang berkembang di Jepang. Meskipun demikian, usaha untuk memperkenalkan hukum baru selalu saja menghadapi masalah di negara-negara lain.

Selama beberapa bulan belakangan di AS, situs Megaupload ditutup. Di Ukraina, situs BitTorrent, Demonoid ditutup. Di Inggris, pemilik situs Surfthechannel dipenjara. Sementara beberapa negara telah membatasi akses warga ke layanan The Pirate Bay. Di Prancis, baru-baru ini salah satu warga negaranya untuk pertama kali diancam denda jika terbukti mengabaikan tiga peringatan terkait pembajakan. 

Di AS. gerakan SOPA (Stop Online Piracy Act), dan PIPA (Protect IP Act) pada Januari dicabut setelah WIkipedia dan ribuan situs lainnya melakukan protes. Parlemen Eropa juga akhirnya mencabut ACTA (Anti-Counterfeiting Trade Agreement) pada Juli. [EL, Ant]

Sumber : gatra.com

Anda sedang membaca Artikel Download Ilegal, Penjara Hukumannya Anda juga bisa menemukan Artikel Ini melaui URL berikut http://7e55.blogspot.com/2012/10/download-ilegal-penjara-hukumannya.html, Silahkan Copy Paste Artikel tersebut, namun jangan lupa untuk mencantumkan Download Ilegal, Penjara Hukumannya sumbernya

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang bijak : selalu meninggalkan komentar yang sopan dan tidak mengandung unsur sara ! Dengan hormat kami mohon anda untuk meninggal kan komentar untuk kami, Terimakasih.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...