" Ya Allah, muliakan & sayangilah saudaraku ini, bahagiakan keluarganya, berkahi rizkinya, kuatkan imannya. Berikanlah kenikmatan ibadahnya, jauhkan dari segala fitnah. amiin. "

Sabtu, 06 Oktober 2012

Hukum KB berdasarkan tata caranya


Setelah dalam artikel sebelumnya kita mengenal hukum KB secara umum, maka saat ini kita akan mencoba membahas satu persatu hukum KB secara rinci. Hal ini kami bahas supaya tidak ada lagi keraguan bagi muslim untuk mencoba mengatur jarak kelahiran dalam memiliki keturunan demi kesehatan ibu dan bayinya.

Metode KB menggunakan sistem penanggalan

Metode ini dilakukan dengan mengetahui masa subur istri. Masa subur istri adalah sekitar 14 hari setelah hari pertama menstruasi. Pada masa subur ini, ovum atau sel telur wanita matang dan siap dibuahi. Para ahli mengatakan bahwa ada kemungkinan empat hari sebelum dan sesudah ini bisa terjadi masa subur. Metode KB dengan penanggalan ini adalah tidak menumpahkan sperma di rahim pada saat masa subur, atau tidak melakukan ijma’ pada masa subur. Metode ini diperbolehkan karena tidak melakukan apapun terhadap kemaluan atau menggunakan obat-obatan yang merugikan kesehatan. Anda hanya perlu mengatur waktu berhubungan intim atau ijma’ saja.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Misalnya hari pertama menstruasi adalah tanggal 1 September. Maka perkiraan masa suburnya pada tanggal 14 September. Jika berpatokan bahwa empat hari sebelum dan sesudah tanggal tersebut juga subur, maka jangan menumpahkan sperma dalam rahim pada tanggal 10 hingga 18 September. Jika menstruasi berlangsung selama 7 hari, maka pada tanggal 8-9 September adalah masa yang aman dan juga tanggal 19 September hingga menstruasi selanjutnya. Namun waktu yang benar-benar aman adalah 1-2 hari setelah menstruasi berakhir. Anda dapat menggunakan kalender sebagai penanda atau menggunakan aplikasi ponsel jika ponsel anda termasuk dalam kategori ponsel pintar.

Metode KB menggunakan coitus interuptus atau ‘Azl

Coitus interuptus atau ‘Azl adalah menumpahkan mani diluar rahim atau pagina istri. Hal ini diperbolehkan oleh mayoritas ulama. Namun tentu saja ada pertentangan, dimana yang terkuat pendapatnya adalah Mubah. Ada beberapa dalil, yakni:
Dari Jabir ra., beliau mengatakan, “Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440
Dalam riwayat lain diceritakan bahwa, “Kami melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami darinya” Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255
Namun ada juga yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung, namun hal ini dapat terjawab dengan sebuah hadits dibawah ini, yang artinya:
Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah” HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dan At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110
Oleh karena itu ‘Azl dapat dilakukan pada saat waktu dimana seseorang tidak boleh menumpahkan sperma ke dalam rahim dengan perhitungan sistem penanggalan. Namun ada baiknya dalam melakukan ‘Azl, seseorang meminta izin kepada istrinya terlebih dahulu. Malik bin Anas ra., berkata yang artinya:
Dimintai ijin (untuk melakukan ‘azl) bagi wanita merdeka, dan tidak dimintai ijin bagi budak wanita” HR. At-Tirmidzi 3/435 no.1137

Metode cek kesuburan wanita

Ada beberapa metode yang cukup sederhana selain penanggalan. Namun ini kurang praktis karena harus melakukan pengecekan secara fisik. Metode ini adalah pengecekan lendir pada alat vital wanita dengan cara memasukkan sedikit ibu jari dan telunjuk. Jika ibu jari dan telunjuk diregangkan namun lendirnya masih menyatu, maka wanita dalam masa subur. Kemudian indikator kesuburan yang lain adalah pengukuran suhu basal. Suhu tubuh wanita diukur saat bangun tidur, jika terjadi kenaikan suhu sekitar 0,5 hingga 1 derajat celsius, maka wanita berada dalam masa subur. Maka jika terjadi Ijma, lebih baik tidak menumpahkan sperma ke dalam rahim.

Metode penghalang/kondom

Metode ini bisa kita kiaskan sebagaimana ‘Azl karena alasannya adalah mencegah tumpahnya sperma ke dalam rahim. Oleh karena itu, hukum penggunaan kondom adalah mubah. Penggunaan kondom bisa menggantikan cara ‘Azl yang mana dalam kaidah Fiqhiyah hukum pengganti adalah sama seperti yang digantikan. Jika tidak bisa menahan diri menggunakan ‘Azl pada saat Ijma, maka lebih baik menggunakan kondom. Sama seperti ‘Azl, kondom digunakan pada rentang waktu dimana tidak boleh menumpahkan sperma ke dalam rahim.

Metode penggunaan obat dan suntik KB

Ada pendapat di kalangan medis bahwa penggunaan obat dan suntikan KB yang berupa hormon estrogen dan progesteron dapat memicu kanker. Meskipun ini belum terbukti, namun sebaiknya ini ditinggalkan karena dapat memicu resiko yang lebih besar, meskipun resiko itu belum jelas terjadi. Selain itu, metode ini juga sedikit memodifikasi siklus haid dan ini merupakan usaha melawan kodrat.
Sesungguhnya, haid adalah ketetapan/kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.” H.R. Bukhari dalam bab Haidh dan Muslim

Metode alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR)

Umumnya AKDR adalah spiral, hal ini boleh digunakan dikarenakan tidak merusak rahim. Spiral fungsinya hanya mematikan sperma ketika masuk ke rahim. Namun yang harus diperhatikan adalah pemasangannya. Sebenarnya wanita tidak diperbolehkan melihat aurat sesama wanita, apalagi laki-laki. Oleh karena itu, pemasangannya yang terbaik adalah dengan dokter wanita karena itu satu-satunya jalan yang paling sedikit salahnya. Namun cara ini sebaiknya dipakai jika memang tidak sanggup menjalankan metode yang sederhana seperti ‘Azl dan Kondom.

Vasektomi dan tubektomi

Sangat jelas bahwa metode ini adalah haram karena dapat membuat pria dan wanita tidak dapat menghasilkan keturunan selamanya. Hal ini dapat dikategorikan sebagai sebuah upaya mengubah ciptaan Allah yang jauh dari tujuan penciptaannya, yakni untuk mendapatkan keturunan. Padahal sudah dijelaskan bahwa ada dalil yang memerintahkan kita untuk memperbanyak keturunan. Selain itu, caranya juga menggunakan metode operasi invasif pada tubuh dengan alasan yang tidak tepat. Ada cara yang aman dan sederhana, lebih baik gunakan metode kombinasi antara kalender, ‘Azl dan kondom. Cara ini lebih aman dan selamat karena terbebas dari segala macam mudharat yang dikhawatirkan menimpa kita.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu orang yang paling dermawan, manusia yang paling pemberani, jika diminta sesuatu tidak pernah mengatakan tidak, dan wajahnya selalu ceria, ahlaknya enak dan orangnya mudah. Jika diberi pilihan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,, maka beliau akan memilih yang paling mudah, kecuali kalau itu mengandung dosa, maka Beliau adalah orang yang paling menjauhi hal tersebut.” HR. Bukhari 6/419-420 dan Muslim 2327
Anda sedang membaca Artikel Hukum KB berdasarkan tata caranya Anda juga bisa menemukan Artikel Ini melaui URL berikut http://7e55.blogspot.com/2012/10/hukum-kb-berdasarkan-tata-caranya.html, Silahkan Copy Paste Artikel tersebut, namun jangan lupa untuk mencantumkan Hukum KB berdasarkan tata caranya sumbernya

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang bijak : selalu meninggalkan komentar yang sopan dan tidak mengandung unsur sara ! Dengan hormat kami mohon anda untuk meninggal kan komentar untuk kami, Terimakasih.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...